UU TAMBANG No.4 Tahun 2009
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
Menimbang
:
a. Bahwa mineral dan batubara yang
terkandung dalam wilayah hukum
pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai
karun.ia 'ruhanYang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara
untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejah teraan rakyat secara berkeadilan;
b.
Bahwa kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangandi luar panas
bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam
memberikan njlai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonominasional dan
pembangunan daerah secara berkelanjutarl;
c.
Bahwa dengan mempertimbangkan
perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun1967
t.entang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi
sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi
mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien,
dan benvawasan lingkungan, guna menjamin pernbangunan nasional secara
berkelanjutan;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima.na
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undarig
tentang Pertambangan Mineral danBatubara;
Mengingat : Pasal 5 ayat (I), Pasal 20 dan Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA.
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau
seluruh tahapankegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi
kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangltutan dan
penjualan, serta kegiatanpascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia. tertentu serta susunan
kristal teratur atau gabungailnya yang membentuk ba.tuan, baik dalam bentuk
lepas atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan,
4.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan
kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan
gas bumi, serta air tanah.
5.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan
batuan aspal
6.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan
dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstrultsi,penambangan,
pengolahar: danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang
7.
.Izin Usaha Pertambangan, yang
selanjutnya disebut IUP,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambai~gan.
8.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang
diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan unium,eksplorasi, dan
studi kelayakan.
9.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha
yang dlberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan
tahapan kegiatan operasi produksi
10.
Izin Pertambangan Rakyat, yang
selanjutnya disebut IPR,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangandalam
wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayahdan investasi terbatas.
11.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnyadisebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakanusaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.
12.
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang
diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan
studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13.
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha
yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPIC Eksplorasi untuk melakukan
tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah
14.
Penyelidikan Umurn adalah tahapan
kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regions1dan indikasi
adanya mineralisasi.
15.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha
pertambanganuntuk memperolehinformasi secara terperinci dan teliti tentang
lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan
galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan
usahapertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk
analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan
usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penarnbangan,pengolahan,
pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian
dampak lingkugan sesuai dengan hasil studi kelayakan,
18.
Konstruksi adalah kegiatan usaha
pertambangan untukmelakukan pembangunan seluruh fasilitas operasiproduksi,
t.ermasuk pengendalian dampak lingkungan.
19.
Penambangan adalah bagian kegiatan
usahapertambangan untuk memproduksi mineral dan: atau batubara dan mineral
ikutannya.
20.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/ atau batubara serta untuk
memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha
pertamhangan untuk rnemindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang
dan/ atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai ternpat penyerahan.
22.
Penjualan adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum
yang bergerakdi bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
V
WILAYAH
PERTAMBANGAN
Bagian
Kesatu
Umum
(1) .WP
sebagai bagian dari tat.a ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan
pertambangan.
(2) WP sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan
pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan IJerwakilanRakyat Republik
Indonesia.
Pasal
10
Penetapan
WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
a.
secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b.
secara terpadu dengan rnemperhatikan pendapat dari instansi penzerintah
terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan
aspek ekologi, ekonomi, dan social budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c.
dengan
rnemperhatikan aspirasi daerah.
Pasal
11
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib nlelakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan
dalam rangka penyiapan WP.
Pasal
12
Keten
tuan lebih lar~jutm engenai batas, luas, dan rnekanisme penetapan WP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Pasal10, dan Pasal I 1 diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal
13
WP
terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR; dan
c.
WPN
.
BAB
VI
USAHA
PERTAMBANGAN
Pasal
34.
(1) Usaha
pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambanqan batubara.
(2) Pertambangan
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan
pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal
35
Usaha
pertambangan sebagainlana dinlaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a.
IUP;
b.
IPR; dan
c.
IUPK.
BAB
VII
IZIN
USAHA PERTAMBANGAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
36
(1)IUP
terdiri atas dua tahap:
a.IUP Eksplorasi meliputi kegiatan
penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan
konstruksi,penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan
dan penjualan.
(2)
Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegar,p, IUP Operasi Produksi dapat melakukan
sebagian atau seluruhnya kegiatan sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1).IUP
diberikan oleh:
a, bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn
satuwilayah kabupaten/ kota;
b. gubernur apabila
WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi
dari bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Menteri
apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsisetelah mendapatkan rekomendasi
dari gubel-nur clanbupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan.
Pasal
38
IUP
diberikan kepada:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
Pasal 39
(1) IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat f1) huruf a wajib memuat
ketentuan sekurang kurangnya
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas ~~ilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpan.jangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j, rencana pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan; penyelesaian perselisihan iuran tetap
dan iuran eksplorasi dan amdal.
(2) IUP
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib
memuat ketentuansekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas .wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian,
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. Jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
BAB
XVIII
PENGGUNAAN
TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal
134
(1) Hak
atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2) Kegiatan usaha
pertambangan tidak dapat djiaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan
kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
(3) )
Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
135
Pemegang
IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya
setelah mendapat persetujuandari pemegang hak atas tans-h.
Pasal
136
(1)
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan
kegiatanoperasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanahdengan pemegang hak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelesaian hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau
IUPK.
(3)
Pasal
137
Pemegang
IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal135 dan Pasal 136 yang telah
melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal
138
IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak
atas tanah.
Semoga artikel UU TAMBANG No.4 Tahun 2009 bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel UU TAMBANG No.4 Tahun 2009 ini, like dan bagikan ketemanmu.
Posting Komentar