Minggu, 18 Oktober 2015

UU TAMBANG No.4 Tahun 2009



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                         NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Menimbang :
a.     Bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum             pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karun.ia 'ruhanYang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejah teraan rakyat secara berkeadilan;

b.         Bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangandi luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan njlai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonominasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutarl;

c.         Bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun1967 t.entang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan benvawasan lingkungan, guna menjamin pernbangunan nasional secara berkelanjutan;

d.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima.na dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undarig tentang Pertambangan Mineral danBatubara;
Mengingat       : Pasal 5 ayat (I), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
                                                KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.                             Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapankegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangltutan dan penjualan, serta kegiatanpascatambang.
2.                             Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia. tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungailnya yang membentuk ba.tuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.                             Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan,
4.                             Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5.                              Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal
6.                             Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstrultsi,penambangan, pengolahar: danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang
7.                             .Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambai~gan.
8.                             IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan unium,eksplorasi, dan studi kelayakan.
9.                             IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang dlberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
10.                         Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangandalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayahdan investasi terbatas.
11.                          Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.
12.                         IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13.                         IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPIC Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah
14.                         Penyelidikan Umurn adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regions1dan indikasi adanya mineralisasi.
15.                         Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambanganuntuk memperolehinformasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16.                         Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usahapertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17.                         Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penarnbangan,pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkugan sesuai dengan hasil studi kelayakan,
18.                         Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untukmelakukan pembangunan seluruh fasilitas operasiproduksi, t.ermasuk pengendalian dampak lingkungan.
19.                         Penambangan adalah bagian kegiatan usahapertambangan untuk memproduksi mineral dan: atau batubara dan mineral ikutannya.
20.                          Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/ atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21.                          Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertamhangan untuk rnemindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai ternpat penyerahan.
22.                         Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23.                         Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerakdi bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum

(1)    .WP sebagai bagian dari tat.a ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2)     WP sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan IJerwakilanRakyat Republik Indonesia.

Pasal 10

Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan rnemperhatikan pendapat dari instansi penzerintah terkait, masyarakat,  dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan social budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan rnemperhatikan aspirasi daerah.

Pasal 11

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib nlelakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP.

Pasal 12

Keten tuan lebih lar~jutm engenai batas, luas, dan rnekanisme penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pasal10, dan Pasal I 1 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 13
WP terdiri atas:
a. WUP;
b. WPR; dan
c. WPN
.
BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 34.

(1)   Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambanqan batubara.
(2)   Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 35

Usaha pertambangan sebagainlana dinlaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.

BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36

(1)IUP terdiri atas dua tahap:
a.IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,penambangan, pengolahan dan           pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegar,p, IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruhnya kegiatan sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1).IUP diberikan oleh:
a, bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satuwilayah kabupaten/ kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu)        provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsisetelah mendapatkan rekomendasi dari gubel-nur clanbupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
Pasal 39

(1)   IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat f1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurang kurangnya
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas ~~ilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpan.jangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah    pertambangan;
k. perpajakan; penyelesaian perselisihan iuran tetap dan iuran eksplorasi dan amdal.

(2)   IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuansekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas .wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian,
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. Jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;

BAB XVIII
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 134

(1)   Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2)    Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat djiaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3)   ) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuandari pemegang hak atas tans-h.



Pasal 136

(1)        Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatanoperasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanahdengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)         Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
(3)         
Pasal 137

Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 138

 IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.



Semoga artikel UU TAMBANG No.4 Tahun 2009 bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel UU TAMBANG No.4 Tahun 2009 ini, like dan bagikan ketemanmu.

Posting Komentar

SI ANAK TAMBANG - All Right Reserved.Powered By Blogger
Template SEO Fendly by Saling Sapa Batak Edit by : Tutorial Blogspot